Pengertian, Karakteristik, dan Jenis - Jenis Persekutuan


pengertian persekutuan

Pengertian Persekutuan


Persekutuan/partnership adalah suatu penggabungan antara dua orang/badan usaha atau lebih untuk memiliki dan menjalankan suatu usaha secara bersama-sama dengan tujuan memperoleh keuntungan. Didalam persekutuan, biasanya pemisahan kekayaan antara pemilik dengan manajemen hampir tidak ada. Akan tetapi, untuk tujuan akuntansi hal tersebut harus dipisahkan dan pelaksanaan akuntansinya harus tetap berpedoman pada prinsip - prinsip akuntansi yang lazim diterima di umum.


Karakteristik Persekutuan
  1. Merupakan usaha bersama-sama, maksudnya apabila seorang anggota bertindak  secara  bisnis, berarti ia telah bertindak untuk seluruh anggota persekutuan.
  2. Jangka waktunya terbatas, maksudnya apabila salah seorang anggota mengundurkan diri/meninggal, maka persekutuan tersebut secara otomatis bubar.
  3. Tanggung jawabnya tidak terbatas, maksudnya setiap anggota persekutuan mempunyai tanggung jawab keuangan yang tidak terbatas hanya pada modal yang disetorkan, melainkan sampai harta pribadinya.
  4. Pemilikan kepentingan dalam persekutuan, maksudnya anggota yang menginvestasikan kekayaanya berarti menyerahkan haknya untuk dipakai guna mencapai tujuan persekutuan.
  5. Mendapatkan bagian dari keuntungan, maksudnya laba/rugi yang diperoleh dibagikan kepada para anggota berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama.
  6. Bebas dalam menjual atau memindahkan haknya, maksudnya bahwa masing-masing sekutu berhak untuk menjual atau memindahkan haknya atas modal dan atau hak atas laba/rugi kepada orang lain, baik kepada anggota maupun bukan anggota sekutu.

Jenis-Jenis Persekutuan

  1. Persekutuan Firma (General Partnership), merupakan persekutuan dimana semua sekutu umumnya aktif dalam mengelola usahanya dan bertanggung jawab tidak terbatas pada modal yang disetorkan, melainkan meliputi seluruh harta pribadinya.
  2. Persekutuan Komanditer (Limited Partnership), merupakan persekutuan dimana salah satu atau lebih sekutunya bertanggung jawab terbatas. Sehingga, ada sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu aktif yang mengelola perusahaan, sehingga ia bertanggung jawab tidak terbatas pada modal yang disetorkan melainkan sampai harta pribadinya. Sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang tidak ikut mengelola perusahaan, ia hanya menyetorkan modal saja sehingga bertanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan.

Previous
Next Post »